Gugatan Perlawanan Hotel Indonesia Ditolak

Selasa, 17 Juli 2007

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perlawanan Hotel Indonesia Natour (HIN) terhadap keputusan sita aset. Majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin menilai gugatan perlawanan yang ditujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta itu salah alamat. "LBH Jakarta hanya kuasa terlawan," kata Andriani dalam sidang kemarin.

Menurut Andriani, gugatan yang diajukan manajemen HIN itu ditujukan kepada para penggugat, yaitu karyawan dan m

...

Berita Lainnya