Pengadilan Berwenang Periksa Gugatan Banjir

Selasa, 17 Juli 2007

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pengadilan berwenang memeriksa gugatan class action para korban banjir terhadap pemerintah DKI Jakarta dan lima wali kota di wilayah Jakarta. "Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang melanjutkan perkara," kata ketua majelis hakim Moefri saat membacakan putusan sela kewenangan absolut kemarin.

Keputusan itu diambil karena tergugat satu dan dua, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Gubernur D

...

Berita Lainnya