Pedoman Perilaku Jaksa Rampung

Jaksa bisa kena sanksi internal.

Senin, 16 Juli 2007

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menerapkan pedoman perilaku (code of conduct) bagi jaksa mulai 23 Juli. Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin mengatakan tim kejaksaan telah selesai merumuskan kode etik jaksa. "Sudah siap diluncurkan," kata Muchtar di Kejaksaan Agung akhir pekan lalu.

Menurut Muchtar, kode etik jaksa mengatur enam ketentuan bagi jaksa dan lembaga kejaksaan. Enam ketentuan itu di antaranya perihal rekrutmen, karier, dan sistem pengawasan.

...

Berita Lainnya