Pers Terancam Delik Hukum Undang-Undang Pemilu
Diancam dengan sanksi pidana enam bulan dan denda Rp 5 juta.
Senin, 16 Juli 2007
JAKARTA - Pers dilarang mempublikasikan kegiatan kampanye pada masa tenang. Pemimpin redaksi media cetak dan elektronik yang melanggar larangan itu diancam sanksi pidana penjara paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. Aturan ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum, yang saat ini masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
Kepala Divisi Politik Komisi Reformasi Hukum Nasional Yulianto menyatakan setuju dengan aturan yan
...