Pers Terancam Delik Hukum Undang-Undang Pemilu

Diancam dengan sanksi pidana enam bulan dan denda Rp 5 juta.

Senin, 16 Juli 2007

JAKARTA - Pers dilarang mempublikasikan kegiatan kampanye pada masa tenang. Pemimpin redaksi media cetak dan elektronik yang melanggar larangan itu diancam sanksi pidana penjara paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. Aturan ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum, yang saat ini masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

Kepala Divisi Politik Komisi Reformasi Hukum Nasional Yulianto menyatakan setuju dengan aturan yan

...

Berita Lainnya