Departemen Dilarang Setor Dana ke DPR

Dana pembahasan undang-undang kerap dianggarkan secara ganda.

Sabtu, 14 Juli 2007

JAKARTA--Pemerintah melarang departemen memberikan setoran dana kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam setiap proses pembuatan undang-undang. "Setoran apa pun itu ilegal, pasti tidak resmi karena tidak akan ada anggarannya," Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskannya kemarin. Jika ada departemen yang menabrak ketentuan itu, katanya lagi, akan diusut menurut hukum.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia Nasution menegaskan hal serupa, "Dep

...

Berita Lainnya