Lemhannas Minta Departemen Hukum Tolak Partai GAM

Yang mendaftar partai lokal baru ada dua.

Rabu, 11 Juli 2007

JAKARTA -- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi meminta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak mengesahkan Partai GAM, partai lokal di Provinsi Aceh. "Biar tak bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan umum. Kalau tak ditolak, itu bisa berbahaya," katanya kemarin.

Muladi menilai penggunaan atribut militer GAM sebagai lambang partai tersebut telah melanggar tiga regulasi sekaligus, yakni nota kesepahaman Hels

...

Berita Lainnya