ICW Nilai Gugatan Perdata terhadap Soeharto Lemah

Status hukum Soeharto yang dinyatakan bebas dari tuntutan pidana tidak melemahkan gugatan perdata yang akan diajukan.

Senin, 9 Juli 2007

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai gugatan perdata terhadap mantan presiden Soeharto, yang diajukan kejaksaan, lemah. "Kelemahannya ada pada status hukum Soeharto," kata Koordinator Bidang Informasi Publik ICW Adnan Topan Husodo saat dihubungi Tempo kemarin.

Kelemahan itu, ia melanjutkan, terkait dengan telah diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) pada 11 Mei 2006 terhadap Soeharto dalam kasus pidana. De

...

Berita Lainnya