Aset Debitor di Swiss dan Hong Kong Diblokir

Sabtu, 7 Juli 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah melakukan pembicaraan dengan Swiss untuk mengusut aset debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di negara itu. Kejaksaan juga melakukan kerja sama dengan Hong Kong dan Australia. Debitor yang menyimpan uang di Swiss, kata Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, adalah Direktur Bank Global Irawan Salim, dengan aset US$ 9,9 juta, dan mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe, US$ 5,2 juta. "Aset Neloe sudah diblokir

...

Berita Lainnya