Panitia Khusus RUU Narkotik Setuju Hukuman Mati

Dari 72 pelaku kejahatan narkotik yang divonis mati, baru tiga orang yang dieksekusi.

Kamis, 5 Juli 2007

JAKARTA - Ketua panitia khusus pembahas Rancangan Undang-Undang Narkotik, Sudigdoadi, mengatakan semua fraksi setuju memasukkan sanksi hukuman mati bagi pengedar narkoba. "Tak ada fraksi yang menolak," kata dia kepada Tempo seusai rapat panitia khusus di gedung MPR/DPR kemarin.

Menurut Sudigdoadi, hukuman mati mutlak diperlukan bagi bandar dan pengedar narkotik. Sebab, tindakan mereka, selain melanggar hukum, membahayakan nyawa jutaan orang, terutam

...

Berita Lainnya