Keuangan Calon Anggota Legislatif Perlu Diatur

Kamis, 5 Juli 2007

JAKARTA---Selain mengatur keuangan kandidat calon presiden dan partai politik, Undang-Undang Partai Politik perlu mengatur keuangan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Koordinator Indonesia Corruption Watch Teten Masduki mengatakan 80 persen dana yang digunakan dalam kampanye merupakan dana kampanye oleh kandidat calon anggota Dewan.

"Kecenderungannya, dana ilegal didapat dan digunakan oleh kandidat. Ini kelemahan rancangan undang-undang politi

...

Berita Lainnya