13 Partai Gurem Ajukan Uji Materi UU Politik

Rabu, 4 Juli 2007

JAKARTA -- Tiga belas partai politik mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum. Dalam permohonannya, partai-partai itu meminta majelis konstitusi menguji Pasal 9 ayat 1 dan 2, yang memuat ketentuan electoral threshold (batas minimum perolehan suara).

Adhie Masardi dari Partai Persatuan Daerah (PPD), satu dari 13 partai tersebut, mengatakan uji materi ini diajukan supaya pembuat undang-undang paket politik di D

...

Berita Lainnya