Konsorsium Jasindo Tolak Pembekuan

"Kami sudah memenuhi syarat yang diminta sehingga tidak perlu ada sanksi," kata Edi.

Selasa, 3 Juli 2007

Jakarta - Konsorsium Jasindo menilai keputusan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), yang membekukan sementara kegiatan konsorsium untuk menjamin asuransi bagi tenaga kerja Indonesia, tidak tepat dan sepihak tanpa peringatan terlebih dulu.

"Yang berhak melakukan evaluasi dan memberikan sanksi adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Direktur Utama PT Jasindo Edi Subekti dalam jumpa pers di kantornya

...

Berita Lainnya