Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan Divonis 18 Bulan

"Saya tidak puas," kata Andin.

Rabu, 27 Juni 2007

JAKARTA -- Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Andin H. Taryoto divonis 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Andin 32 bulan kurungan dengan denda Rp 150 juta. "Hal yang memberatkan karena Andin tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan korupsi," ujar ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pid

...

Berita Lainnya