Tiga Terpidana Mati di Bali Minta Keringanan Hukuman

Selasa, 26 Juni 2007

Denpasar - Tiga terpidana mati asal Australia dalam kasus penyelundupan narkotik dan obat terlarang dari Bali ke Australia, Tan Duc Tan Nguyen, Si Yi Chen, dan Mathew James Norman, meminta keringanan hukuman. Mereka mengaku bersalah. "Saya terlalu lugu menganggap tak tertangkap pada kejahatan yang pertama kali saya lakukan," kata Si Yi Chen dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin.

Pria kelahiran 19 Maret 1985 itu berha

...

Berita Lainnya