Mantan Bawahan Suwarna Dituntut 5 Tahun Penjara

Selasa, 26 Juni 2007

JAKARTA - Kepala Dinas Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Kalimantan Timur Uuh Aliyudin dan penerusnya, Robian, dituntut masing-masing 5 tahun penjara dengan subsider 6 bulan kurungan terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Kalimantan Timur nonaktif, Suwarna. Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut keduanya denda Rp 200 juta.

Menurut jaksa, ada beberapa hal yang memberatkan tersangka, di antaranya kerugia

...

Berita Lainnya