Penjaminan Aset Widjanarko Masuk Wilayah Perdata

Senin, 25 Juni 2007

JAKARTA -- Penjaminan harta mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo dinilai masuk wilayah hukum perdata. Karena itu, jika kejaksaan ingin menyita sertifikat aset Widjanarko yang telah diagunkan di sebuah bank di Singapura, kejaksaan harus meyakinkan bahwa harta yang diagunkan adalah hasil korupsi."Kejaksaan harus menunjukkan harta itu hasil korupsi," kata Ketua Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch ...

Berita Lainnya