Kejaksaan Blokir Sertifikat Rumah Widjanarko

Jumat, 22 Juni 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan memblokir sertifikat rumah keluarga Widjanarko Puspoyo yang terletak di Jalan Dharmawangsa VIII Nomor 75, yang diatasnamakan Renaldi, putranya. "Sertifikatnya dijaminkan ke PT ABIL dan diteruskan ke Singapura,'' ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim kemarin.

Rumah yang kemarin disita Kejaksaan Agung itu, kata Salim, dijaminkan oleh PT ABIL ke sebuah bank di Singapura senilai US$ 3 juta. "Paling lambat besok

...

Berita Lainnya