Pembuat Situs Teroris Dipenjarakan 3 Tahun

Kamis, 21 Juni 2007

SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang kemarin memvonis 3 tahun penjara mahasiswa Universitas Semarang, Agung Prabowo, karena membuat situs jaringan teroris anshar.net. Vonis itu lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Sucipto menilai Agung sengaja membantu dan memberikan kemudahan kepada teroris sehingga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Agung mendesain situs anshar.net da

...

Berita Lainnya