Dokter tanpa Izin Tak diancam Pidana

"Jika dokter melanggar dan dokter tak mau bayar denda, polisi mau apa?"

Rabu, 20 Juni 2007

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan penggugat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Dalam sidang uji materi yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Mahkamah menyatakan pasal 75 ayat 1, pasal 76, serta pasal 79 huruf a dan huruf c tidak memiliki kekuatan hukum. "Pasal itu tidak memberikan rasa aman dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Laica Marzuki, salah satu anggota majelis haki

...

Berita Lainnya