Hakim Penjarakan Dua Pemasok Laptop Imam Samudra

Selasa, 19 Juni 2007

Semarang - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Beni Irawan, 35 tahun, mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, kemarin. Beni terbukti telah menyelundupkan komputer jinjing (laptop) kepada Imam Samudra, terpidana mati kasus peledakan Bom Bali I.

"Terdakwa terbukti telah membantu pelaku terorisme," kata ketua majelis hakim Yunianto dalam persidangan. Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yan

...

Berita Lainnya