DCA Dinilai Tak Berjalan tanpa Aturan Pelaksana

Dewan Perwakilan Rakyat menduga panglima telah meneken perjanjian pelaksanaan.

Selasa, 19 Juni 2007

JAKARTA - Indonesia menganggap perjanjian kerja sama pertahanan (Defense Cooperation Agreement/DCA) dengan Singapura tak dapat berjalan tanpa peraturan pelaksana. Sehingga Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda tetap mendesak Singapura membahas kembali aturan pelaksanaan itu.

Wirajuda, di kantor Wakil Presiden kemarin, mengatakan perjanjian kerja sama Indonesia-Singapura itu belum bisa dilaksanakan langsung secara sepihak (self executing). Maka pe

...

Berita Lainnya