Mahar ke Partai Politik Bisa Dipidanakan

Penerima uang bisa dipenjarakan dan didenda.

Senin, 18 Juni 2007

JAKARTA - Kalangan ahli hukum dan penggiat kampanye antikorupsi mengatakan dugaan praktek politik uang dalam pemilihan Gubernur Jakarta bisa dibawa ke jalur hukum pidana.

Rudy Satrio, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengatakan kasus money politics bisa langsung diadili dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Tak perlu dikaitkan dulu dengan aturan pemilihan umum," kata Rudy kemarin.

Dalam KUHP, menurut Rudy, pelaku po

...

Berita Lainnya