MA Pecat Tiga Pegawai

Senin, 18 Juni 2007

Jakarta - Mahkamah Agung memberhentikan tiga pegawainya karena diduga terkait dengan pembocoran rahasia negara berupa putusan majelis hakim yang belum selesai diucapkan.

"Tiga orang itu merupakan staf majelis hakim agung tim F dan tim J," kata Kepala Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Nurhadi di gedung MA, Jumat lalu.

Ia enggan mengungkapkan nama ketiga orang tersebut. Namun, seorang di antaranya, kata dia, lulusan sarjana. Menurut Nurhadi, keputus

...

Berita Lainnya