Pungutan TKI di Bandara Dihapus

Senin, 18 Juni 2007

TANGERANG - Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Jumhur Hidayat kemarin secara resmi menghapus pungutan jasa pelayanan sebesar Rp 25 ribu terhadap setiap pekerja Indonesia yang pulang dari luar negeri. "Semua akan ditanggung negara," kata dia di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam apel bersama 500 petugas di Terminal III itu, Jumhur meminta mereka melayani dan melindungi pekerja Indonesia layaknya pahlawan

...

Berita Lainnya