Jaksa Hilton Bakal Ajukan Kasasi

Jumat, 15 Juni 2007

JAKARTA--Kejaksaan Agung memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas Direktur PT Indobuildco (pengelola Hotel Hilton) Pontjo Sutowo dan kuasa hukumnya, Ali Mazi, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengatakan kejaksaan berkukuh unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton itu terbukti.

Selain itu, kata Kemas, sertifikat p

...

Berita Lainnya