Vonis Bebas untuk Ponco Dipertanyakan

Ada dua kerugian negara yang nyata.

Rabu, 13 Juni 2007

JAKARTA -- Vonis bebas untuk Pontjo Sutowo dan Ali Mazi dalam sidang dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin dipertanyakan. "Tampaknya proses hukum ini terbalik," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satrio Mukantardjo, kemarin.

Seharusnya, kata Rudy, sebelum memvonis bebas Pontjo dan Ali, hakim terlebih dulu memutuskan nasib dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, y

...

Berita Lainnya