Ali Mazi Tak Bisa Langsung Menjabat Gubernur

"Pemerintah mesti mengkaji dulu sebelum membuat keputusan," katanya.

Rabu, 13 Juni 2007

KENDARI -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara Kadir Ole mengatakan, meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Ali Mazi, tak serta-merta status nonaktifnya sebagai Gubernur Kalimantan Tenggara bisa dicabut. "Jaksa masih mengajukan permohonan kasasi," katanya kemarin, "sehingga status hukum Ali Mazi tetap terdakwa."

Menurut Nur Alam, anggota Dewan dari Partai Amanat Nasional, pemerintah pusat tak akan se

...

Berita Lainnya