Kejaksaan Siap Buktikan Kerugian Negara

Uang negara itu digunakan oleh Yayasan Supersemar untuk membiayai perusahaan keluarga Soeharto.

Senin, 11 Juni 2007

JAKARTA -- Pemerintah akan mengajukan ganti rugi Rp 15 triliun dalam gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar milik mantan presiden Soeharto. Perinciannya, kerugian negara Rp 1,5 triliun ditambah bunga dan ganti rugi imateriil. "Totalnya Rp 15 triliun," kata Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda saat dihubungi Tempo dua hari lalu. Gugatan perdata ini memang baru difokuskan pada Yayasan Supersemar. "Yang lainnya masih diproses," kata...

Berita Lainnya