Terdakwa Kasus Mi-17 Diadili

Swifth Air sudah tidak ada sejak 1999.

Jumat, 8 Juni 2007

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menyidangkan perkara koneksitas kasus dugaan korupsi pembelian empat helikopter Mi-17. Kasus itu melibatkan empat terdakwa, yakni bekas Direktur Pelaksanaan Anggaran Departemen Pertahanan Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Prihandono, Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan Tardjani, bekas Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta Mardjono, dan pengusaha Andy Kosasih.

Menurut jaksa Mus

...

Berita Lainnya