Dua Rancangan Antikorupsi Selesai Bersamaan
Kamis, 7 Juni 2007
JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diupayakan selesai bersamaan dengan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Kami akan menyelesaikan dua rancangan undang-undang itu secara paralel," ujar Direktur Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Suharyono saat dihubungi Tempo kemarin.
Menurut Suharyono, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia diberi waktu tiga tahun untuk menyelesaikan
...