Bekas Komandan Tim Mawar Gugat Undang-Undang Pengadilan HAM

Rabu, 6 Juni 2007

JAKARTA -- Bekas Komandan Tim Mawar Mayor (Purnawirawan) Bambang Kristiono kemarin mengajukan permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Konstitusi. Bambang melalui kuasa hukumnya, Mahendradatta, meminta Mahkamah mengoreksi Pasal 43 ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 itu. "Bambang risau karena adanya pasal tersebut dia akan diperiksa lagi oleh pengadilan HAM ad hoc," ujar Mahendradatta di Mahkamah Konst

...

Berita Lainnya