Tragedi Pasuruan Layak Maju ke Pengadilan HAM

Sebanyak 13 tersangka penembakan segera diserahkan ke Oditur Militer.

Selasa, 5 Juni 2007

JAKARTA - Lembaga pemantau perkara kemanusiaan, Imparsial, menilai kasus penembakan terhadap warga Desa Alas Tlogo, Pasuruan, adalah pelanggaran yang layak diajukan ke pengadilan hak asasi manusia. "Ini termasuk kejahatan kemanusiaan," ujar Direktur Eksekutif Imparsial Rachland Nasidiq kemarin.

Ada dua syarat yang membuat sebuah kejadian masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia. Syarat pertama, menurut Rachland, adalah aparat negara sebagai akto

...

Berita Lainnya