KPK Minta Undang-undang Pengadilan Antikorupsi Dipercepat
Selasa, 5 Juni 2007
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mempercepat pembahasan rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, waktu yang diberikan untuk menyusun undang-undang itu hanya tiga tahun sejak 2006. "Saya mengingatkan Pak Menteri agar mempercepat legislasi (proses pembuatan undang-undang) pemberantasan korupsi," ujar Ketua KPK Taufiequrachman Ruki setelah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM
...