Iklan Rokok Langgar Aturan

Rabu, 30 Mei 2007

Jakarta -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Husniah Rubiana Thamrin Akib mengungkapkan, dari 3.889 iklan rokok yang diawasi, 1.795 di antaranya tak memenuhi ketentuan. Pelanggaran, antara lain, berupa tayangan di media elektronik di luar waktu yang ditentukan, yaitu di luar pukul 21.30-05.00 dan pencantuman bungkus rokok. "Ada juga iklan rokok yang dipasang di tempat pendidikan," kata dia kemarin.

BPOM, kata Husniah, hanya berwenang menegur p

...

Berita Lainnya