Terdakwa Dana Departemen Kelautan Dituntut 2 Tahun 8 Bulan

"Kalau saya terima uang itu, tentu punya rumah di Pondok Indah."

Rabu, 30 Mei 2007

JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Andin H. Taryoto dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Jaksa menilai bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan itu bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengumpulan dana nonbujeter di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan. "Ini sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan," ujar jaksa Suwardi membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Kasus peng

...

Berita Lainnya