Tayangan Mistik dan Pornografi Tetap Dibatasi

Melalui keputusan itu KPI dianggap tidak menampung aspirasi industri penyiaran karena melakukan pembatasan-pembatasan isi siaran.

Sabtu, 26 Mei 2007

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tetap membatasi jam tayang untuk tayangan mistik dan pornografi. Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Menurut anggota KPI, Mochamad Riyanto, pengabulan judicial review pada 14 November 2006 terhadap Surat Keputusan KPI Nomor 009/SK/KPI/8/2004 oleh Mahkamah Agung tidak mempengaruhi substansi pedoman perilaku siaran ya

...

Berita Lainnya