Kejaksaan Gugat Soeharto Rp 10 Triliun

"Kami punya bukti adanya perintah Soeharto."

Jumat, 25 Mei 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan menggugat perdata Yayasan Supersemar, yang diketuai mantan presiden Soeharto, karena ditengarai menyalahgunakan dana yayasan. Kejaksaan menuntut penggantian kerugian imaterial Rp 10 triliun. Selain itu, kejaksaan menuntut pengembalian kerugian negara Rp 1,5 triliun.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya kemarin mengatakan Yayasan Supersemar merupakan yayasan pertama milik penguasa Orde Baru i

...

Berita Lainnya