MA Batalkan Aturan Siaran Mistik

KPI harus mencabut aturan yang di antaranya membatasi siaran mistik dan porno di televisi.

Kamis, 24 Mei 2007

JAKARTA -- Mahkamah Agung telah mengabulkan judicial review yang diajukan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) atas keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. KPI harus mencabut aturan yang di antaranya membatasi siaran mistik dan porno di televisi.

Ketua ATVSI Karni Ilyas mengaku baru mendapat hasil putusan Mahkamah Agung itu. "Tadi (kemarin) sore sudah dikirim ke kantor Asosiasi

...

Berita Lainnya