Pembekuan Dana Tommy Diperpanjang

"Jika kasus ini dimenangkan, semua aset Garnet bisa disita."

Kamis, 24 Mei 2007

JAKARTA---Pengadilan Guernsey, Inggris, kemarin memperpanjang pembekuan sementara dana Garnet Investment Ltd., milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey, selama enam bulan. Pemerintah Indonesia diminta mengajukan tuntutan perdata kepada Tommy dalam waktu tiga bulan.

"Hakim menyetujui aplikasi pemerintah Republik Indonesia untuk memperpanjang pembekuan aset (Tommy)," kata Duta Besar Ind

...

Berita Lainnya