Penyelidikan Merpati Dihentikan Sementara

Kamis, 24 Mei 2007

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menghentikan sementara penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang terjadi di Merpati Nusantara Airlines. "Surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan lebih dulu oleh Markas Besar Kepolisian, sehingga mereka jalan lebih dulu," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim di kantornya kemarin. Konsekuensinya, kata Salim, kejaksaan menunggu SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dari kepolis

...

Berita Lainnya