Wewenang PPATK Dinilai Tumpang-Tindih

Rabu, 23 Mei 2007

JAKARTA -- Kepolisian menilai wewenang penyelidikan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang tumpang-tindih dengan wewenang penyidikan. Wewenang itu antara lain mengenai penyadapan dan meminta keterangan pada pihak pelapor.

"Itu sudah masuk area penyidikan. PPATK tidak bisa menangani tindak pidana asal. Penyadapan adalah wewenang yang diberikan k

...

Berita Lainnya