Sipir Kasus Laptop Imam Samudera Dituntut 11 Tahun

Selasa, 22 Mei 2007

SEMARANG - Jaksa penuntut umum Didik D.A.P. menuntut Beny Irawan alias Abu Hanafi, 35 tahun, dengan pidana 11 tahun penjara. Jaksa menilai sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, itu terbukti membantu Imam Samudera, terpidana mati kasus Bom Bali I. "Terdakwa Beny menyerahkan laptop kepada Imam Samudera," ujar jaksa Didik saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Semarang kemarin.

Menurut Didik, terdakwa Beny melanggar Pasal 13 Pera

...

Berita Lainnya