Pemidanaan Laporan Harta Diusulkan Masuk

"Agar pejabat negara patuh."

Senin, 21 Mei 2007

JAKARTA -- Berbagai kalangan mengusulkan diberlakukannya sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya, tidak memberikan data yang benar, dan tidak bisa menjelaskan asal-usul pertambahan hartanya. Usul pemidanaan ini diharapkan masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ini sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi," kata guru besar Universitas Padjadjaran, Romli Atmas...

Berita Lainnya