Ancaman 5 Tahun Penjara untuk Pelanggar

Undang-undang ini dicurigai sebagai upaya memunculkan kembali P4.

Sabtu, 19 Mei 2007

JAKARTA -- Pemerintah melalui Departemen Pertahanan berniat membuat ketentuan baru untuk meningkatkan rasa nasionalisme, yang diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Kewarganegaraan. Setiap penanggung jawab pendidikan yang melanggar ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

Ancaman tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan, yang masih digodok Direktorat Jenderal Potensi Pe

...

Berita Lainnya