109 WNI Terjerat Pidana di Malaysia

Tujuh orang di antaranya telah dijatuhi vonis hukuman gantung.

Jumat, 18 Mei 2007

Jakarta -- Sebanyak 109 warga negara Indonesia saat ini terjerat hukuman pidana berat di Malaysia. Menurut Eka Suripto, juru bicara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, tujuh orang di antaranya telah dijatuhi vonis hukuman gantung di tingkat Mahkamah Tinggi Malaysia dan sisanya masih menunggu proses pengadilan. "Kami masih mencari data untuk memberikan pendampingan hukum," katanya saat dihubungi Tempo kemarin.

Ketujuh WNI tersebut yai

...

Berita Lainnya