Usul Amendemen Tak Penuhi Syarat Konstitusi

"Perubahan Pasal 22D UUD 1945 diikuti pasal lain."

Jumat, 18 Mei 2007

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah terancam gagal memperkuat wewenang legislasi lewat perubahan konstitusi karena sudah tiga partai politik besar menggembosi dukungannya selama sepekan terakhir. Meskipun Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid akan menghitung ulang jumlah pendukung, hal itu lebih disebabkan oleh pertimbangan prosedural. "Kami tak bisa mengesampingkan usul amendemen karena dukungannya cukup signifikan," kata Hidayat d

...

Berita Lainnya