"Pemerintah Harus Jadi Penengah"

Alasannya, dalam sengketa lahan 44 hektare itu belum ada yang bisa dinyatakan mutlak salah atau sebaliknya.

Rabu, 16 Mei 2007

JAKARTA -- Kalangan ahli hukum pertanahan menyarankan agar sengketa tanah Meruya Selatan diselesaikan dengan menguntungkan semua pihak. Alasannya, dalam sengketa lahan 44 hektare itu belum ada yang bisa dinyatakan mutlak salah atau sebaliknya.

Profesor Endriatmo Sutarto, ahli hukum agraria dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, mengatakan pemerintah harus menjadi penengah. Langkah awal, pemerintah harus meneliti ulang kebenaran statu

...

Berita Lainnya