Ali Mazi Tolak Dakwaan Jaksa

Rabu, 16 Mei 2007

JAKARTA -- Ali Mazi, terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton, menyatakan yakin tidak bersalah. Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif itu menolak semua dakwaan jaksa. "Saya harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan," kata Ali Mazi membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Menurut dia, ketika proses perpanjangan HGB Hilton, dirinya bertindak sebagai kuasa hukum Direktur U

...

Berita Lainnya