Jamsostek Bisa Ikut Asuransi Pesangon

Badan usaha lain dimungkinkan asalkan menggandeng konsorsium asuransi.

Rabu, 16 Mei 2007

Jakarta -- Menteri Tenaga Kerja Erman Soeparno mengatakan PT Jamsostek bisa terlibat sebagai institusi penjamin pesangon pemutusan hubungan kerja. Tapi harus dibuat peraturan pemerintah atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. "Karena jaminan ini nanti menggunakan pola sistem saving dan asuransi," kata dia setelah membuka Pertemuan Pejabat Senior Ketenagakerjaan ASEAN kemarin.

Badan usaha milik negara lain yang ingin menjadi multipr

...

Berita Lainnya