Kejaksaan Tak Perlu Tunggu DPR

"Jenderal-jenderal tetap bisa dijerat."

Selasa, 15 Mei 2007

JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus Kasus Trisakti dan Semanggi di Dewan Perwakilan Rakyat RI, Panda Nababan, mengatakan Kejaksaan Agung tidak perlu menunggu rekomendasi DPR untuk melanjutkan penyidikan kasus Trisakti serta Semanggi I dan Semanggi II. "Lakukan saja penyidikan berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," kata Nababan ketika dihubungi Tempo kemarin.

Nababan menilai pembentukan peradilan terhadap pelanggaran HAM berat

...

Berita Lainnya