Kejaksaan Tak Perlu Tunggu DPR
"Jenderal-jenderal tetap bisa dijerat."
Selasa, 15 Mei 2007
JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Khusus Kasus Trisakti dan Semanggi di Dewan Perwakilan Rakyat RI, Panda Nababan, mengatakan Kejaksaan Agung tidak perlu menunggu rekomendasi DPR untuk melanjutkan penyidikan kasus Trisakti serta Semanggi I dan Semanggi II. "Lakukan saja penyidikan berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," kata Nababan ketika dihubungi Tempo kemarin.
Nababan menilai pembentukan peradilan terhadap pelanggaran HAM berat
...